Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati, Sudewo, melakukan praktik pemerasan terkait jual beli jabatan untuk posisi perangkat desa. Sudewo diduga memasang tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong, yang kemudian dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan praktik jual beli jabatan.
Menurut Asep, Sudewo meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (caperdes). “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026).
Selanjutnya, di setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono, selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Asep menambahkan bahwa Sudewo menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif ini diduga telah dinaikkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelasnya.
Dalam proses pengumpulan uang tersebut, para caperdes diduga disertai ancaman. “Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ungkap Asep.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah dilakukan penahanan di Rutan KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






