Berita

Bupati Pati Jadi Tersangka KPK, Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jauhi Jual Beli Jabatan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berulang kali mengingatkan para kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi.

Peringatan Berulang dan Ketergantungan pada Integritas Kepala Daerah

“Sudah berulangkali Kemendagri, KemenpanRB dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan,” ujar Bima Arya kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026). Ia menambahkan bahwa peringatan saja tidak cukup, karena pada akhirnya semua kewenangan berada di tangan kepala daerah. Oleh karena itu, Bima Arya berharap agar seluruh kepala daerah di Indonesia mampu menjaga integritas dan komitmen mereka kepada rakyat.

“Tapi karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah. Penting untuk terus memguatkan sistem pengawasan dari publik,” tuturnya.

Regulasi Rotasi ASN dan Kasus Bupati Pati

Bima Arya menjelaskan bahwa mekanisme rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Setiap rotasi jabatan memiliki persyaratan yang harus dipatuhi.

“Sebetulnya regulasinya jelas, aturan terkait ASN ada di UU 20 tahun 2023. mekanisme rotasi atau promosi secara normatif juga sudah diatur di Peraturan MenPAN-RB No. 22 Tahun 2021: pola karier PNS, termasuk manajemen talenta. Ada juga Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019: Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” ungkapnya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Sudewo dan tiga kepala desa:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement