Berita7 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPK juga menyoroti skor integritas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berada di zona rentan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan penurunan signifikan pada Pemkab Lombok Barat. “Pada SPI 2024, Pemkab Lombok Barat berada di angka 71,12 dan menurun tajam menjadi 67,06 pada SPI 2025 atau berada di zona rentan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Skor 67,06 ini menandakan Pemkab Lombok Barat masuk dalam zona rentan, yang umumnya ditandai dengan warna merah.
Selain itu, KPK mengungkap bahwa Lalu Ahmad Zaini diduga belum melaporkan seluruh asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” ungkap Taufik. Ia menekankan pentingnya penyampaian LHKPN sebagai instrumen vital untuk membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Dalam LHKPN tahun 2025 yang tercatat, Lalu Ahmad melaporkan kepemilikan 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok Barat dengan total nilai Rp 14,5 miliar. Keseluruhan hartanya tercatat sebesar Rp 25,5 miliar.
KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN secara jujur dan lengkap, sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dua tersangka lainnya adalah Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Diduga, Lalu Ahmad menerima uang sebesar Rp 10,8 miliar melalui proyek yang dikerjakan bersama Sudirman. Ia juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus.
Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 huruf c juncto pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Alvonsus dijerat pasal 605 atau pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Ikuti Berita7
