Berita7 — JAKARTA – Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN), telah diberhentikan dari keanggotaan partai setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil karena dianggap melanggar tujuan dan platform perjuangan partai.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai. Selain itu, posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB juga dicopot dan kepemimpinan wilayah tersebut kini diambil alih oleh DPP PAN.
PAN menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas tindakan kadernya yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat. Viva Yoga menambahkan bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, senantiasa mengingatkan seluruh kader untuk selalu mawas diri dalam mengelola daerah.
Partai berjanji akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “PAN mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukumnya secara transparan, obyektif, akuntabel, demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum,” ujar Viva Yoga.
Sebelumnya, Lalu Ahmad Zaini diamankan bersama 18 orang lainnya dalam OTT KPK di Lombok Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum merinci identitas tersangka dan detail konstruksi perkara.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.