Berita7 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan dinas serta menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa berdasarkan bukti awal yang sah, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Lalu Ahmad Zaini diduga menerima suap dari Alvonsus Gani, yang merupakan Direktur Utama PT MSI. PT MSI sendiri adalah vendor dari PT AMGM, sebuah perusahaan air minum daerah di Lombok Barat. PT MSI mendapatkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.
Rincian dugaan suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini antara lain:
- Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta
- Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta
- Uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta
- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman, Dirut PT AMGM, diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham atau uang operasional bupati.
Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut dan siapa saja pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi ini.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa Pemkab Lombok Barat masuk dalam zona rentan berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Skornya menurun menjadi 67,06 dari sebelumnya 71,12 pada SPI 2024.
KPK juga menemukan adanya dugaan sejumlah aset milik Lalu Ahmad Zaini yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, dalam LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad melaporkan memiliki 24 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 14,5 miliar, dengan total harta mencapai Rp 25,5 miliar. KPK mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN yang jujur dan lengkap untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Ikuti Berita7
