— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menerima suap senilai total Rp 1,6 miliar dalam bentuk uang dan barang. Suap ini diduga terkait dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas di Lombok Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa LAZ diduga menerima berbagai pemberian dari Alvonsus Gani, selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). PT MSI sendiri merupakan vendor dari PT AMGM, perusahaan daerah yang bergerak di bidang air minum di Lombok Barat.

“PT MSI mendapatkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat dengan nilai proyek mencapai Rp 27,1 miliar. PT MSI secara rutin memberikan suap kepada Lalu Ahmad Zaini,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Rincian dugaan suap yang diterima Bupati Lombok Barat meliputi:

  • Satu unit mobil Toyota Alphard dengan nilai Rp 1,2 miliar.
  • Sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
  • Akomodasi perjalanan dinas dari Lombok ke Jakarta.
  • Uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta.
  • Satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).