— JAKARTA – Bupati Lombok Barat Lalu Zai Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi. Ia diduga terlibat dalam permainan proyek serta menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,4 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Bupati Zaini, dua tersangka lainnya adalah Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dugaan Alur Korupsi Bupati Lombok Barat

Kasus ini diduga berawal dari perintah Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek. Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai ‘bendera’ untuk memenangkan proyek.

Sudirman diduga meminjam bendera sejumlah penyedia agar CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal ini dilakukan agar pengerjaan paket proyek yang sarat konflik kepentingan tidak terdeteksi publik.

Syarat lelang proyek kemudian diatur sedemikian rupa agar Sudirman memenangkan tender. Singkat cerita, Sudirman berhasil memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui proses lelang dan penunjukan langsung.

Rincian Proyek yang Dimenangkan Sudirman

Proyek-proyek tersebut meliputi:

Melalui proses tender:

  • Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahun 2025 senilai Rp 2,3 miliar
  • Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua tahun 2026 senilai Rp 4,3 miliar
  • Pembangunan Gedung Kantor tahun 2025 senilai Rp 2,4 miliar
  • Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar

Melalui proses penunjukan langsung:

  • Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR tahun 2025 senilai Rp 3,4 miliar
  • Empat paket pekerjaan di Bagian Umum tahun 2025 senilai Rp 2 miliar
  • Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah tahun 2025 senilai Rp 1,8 miliar

Sudirman diduga memberikan ‘fee’ sebesar 3 persen kepada para penyedia yang namanya dipinjam. Ia diduga meraup keuntungan Rp 10,6 miliar melalui CV DKK. CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat dengan total nilai Rp 31,1 miliar.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” ujar Achmad Taufik.

Suap dari Perusahaan Alvonsus

Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dari Alvonsus Gani. Suap tersebut diduga mengalir kepada Lalu Ahmad melalui Sudirman, setelah perusahaan Alvonsus memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.

Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga secara rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada Lalu Ahmad, yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Rinciannya meliputi:

  • Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta
  • Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta PP
  • Uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta
  • Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta

Jika ditotal, Lalu Ahmad diduga menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.