Berita7 — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap proyek dan gratifikasi. Dugaan penerimaan uang lainnya melalui gratifikasi juga mengarah kepada Lalu Ahmad Zaini.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Lalu Ahmad Zaini.
Lalu Ahmad Zaini diduga meminta pengumpulan dana sebesar Rp 500 juta hingga Rp 750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri pada tahun 2025. Lebih lanjut, KPK menduga Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk mengumpulkan uang dari proyek yang ditujukan untuk kepentingan Lalu Ahmad.
Achmad Taufik merinci, Sudirman diduga memberikan uang tersebut secara tunai. Pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang senilai Rp 250 juta. Kemudian, menjelang Lebaran pada April 2026, Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya, memberikan Rp 100 juta kepada Sudirman.
Uang yang diduga diterima Lalu Ahmad ini rencananya digunakan untuk membeli tanah. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat), Sudirman (Direktur Utama PT AMGM), dan Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument).
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima total Rp 10,8 miliar melalui praktik main proyek serta menerima suap Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani. Suap senilai Rp 1,6 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Ikuti Berita7
