— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, Bupati diduga menyembunyikan uang senilai Rp 2,25 miliar di sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham atau dana operasional.

“Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dan sumber dana tersebut, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
  • Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
  • Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI)

Diduga, Lalu Ahmad Zaini menerima aliran dana sebesar Rp 10,8 miliar dari proyek yang dikerjakan bersama Sudirman. Selain itu, ia juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12 huruf B serta/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Alvonsus Gani dikenakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.