Berita7 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan suap terkait proyek tata kelola air bersih yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Kasus ini dianggap ironis karena terjadi di wilayah yang warganya masih kesulitan mendapatkan akses air bersih.
Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya: Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). Dugaan suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini diperkirakan mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perintah Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pelaksana proyek untuk menghindari sorotan publik terkait konflik kepentingan.
Syarat lelang proyek diatur sedemikian rupa agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan tender. Perusahaan tersebut akhirnya memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat, termasuk 16 paket pekerjaan di PT AMGM senilai Rp 1,8 miliar.
Sudirman diduga memberikan imbalan sebesar 3% kepada penyedia yang namanya dipinjam. Melalui CV DKK, Sudirman diduga meraup keuntungan Rp 10,6 miliar. CV DKK juga mendapatkan proyek lain di Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan total nilai Rp 31,1 miliar.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” ungkap Achmad Taufik.
Selain itu, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani. Suap ini diduga mengalir melalui Sudirman setelah perusahaan Alvonsus memenangkan proyek tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar.
Achmad Taufik menekankan ironi kasus ini, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2023 yang menunjukkan masih banyak masyarakat dan rumah tangga di Lombok Barat yang kesulitan mendapatkan sumber air minum layak.
Lebih memprihatinkan lagi, Lalu Ahmad Zaini memiliki rekam jejak panjang sebagai Direktur Utama PT AMGM selama 17 tahun. KPK menilai hal ini menunjukkan praktik korupsi seolah dilanggengkan melalui direktur utama yang baru.
KPK juga menyatakan praktik korupsi ini bertentangan dengan nilai-nilai luhur masyarakat Lombok Barat, yang menjunjung tinggi budaya Subak sebagai simbol keadilan dan kebersamaan dalam pengelolaan air, serta semboyan “Patut Patuh Patju” yang berarti keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, kerja keras, dan ketekunan.
Ikuti Berita7
