Berita

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Akui Baru 9 Bulan Menjabat, Tak Hafal Anggaran

Advertisement

JAKARTA – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek, mengaku tidak memahami secara mendalam permasalahan di lingkungan pemerintahannya, termasuk kasus yang kini menjeratnya. Ia menyatakan ketidaktahuannya tersebut disebabkan oleh masa jabatannya yang baru berjalan selama sembilan bulan.

“Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal bener terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya,” ujar Ade Kuswara di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (29/1/2026), saat hendak digiring menuju mobil tahanan.

Ade Kuswara juga mengklaim bahwa namanya mungkin telah disalahgunakan oleh pihak lain dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa belum ada rencana proyek yang dieksekusi selama masa jabatannya sebagai Bupati Bekasi dalam sembilan bulan terakhir.

“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana, hal-hal yang seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi. (Merasa dijebak) nggak juga, mungkin orang-orang di luar sana aja,” tuturnya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut diduga merupakan uang muka sebagai jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.

Advertisement