Banda Aceh – Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, meminta arahan dari pemerintah pusat terkait penanganan tumpukan kayu gelondongan yang tersisa pascabanjir bandang di wilayahnya. Kekhawatiran muncul mengenai potensi masalah hukum jika penanganan tidak sesuai prosedur.
Permohonan Fatwa Hukum
Permohonan ini disampaikan Armia Fahmi dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), serta kepala daerah lainnya. Rapat tersebut diselenggarakan di Banda Aceh pada Selasa, 30 Desember 2025.
Armia Fahmi melaporkan bahwa 12 kecamatan dan 216 desa di Aceh Tamiang terdampak banjir bandang yang menimbulkan dampak signifikan terhadap pemerintahan dan perekonomian daerah. Ia menyatakan bahwa upaya pemulihan terus dilakukan.
“Alhamdulillah tadi pagi kemarin kami sudah melihat 80 persen untuk lumpur sudah bisa kami bersihkan di sekitar ibu kota kabupaten. Sisa 20 persen lagi karena itu masih ada beberapa parit yang masih padat oleh lumpur. Insyaallah ini bisa kami selesaikan dalam waktu dua hari,” ujar Armia Fahmi, merinci progres pembersihan lumpur.
Nasib Kayu Gelondongan
Selanjutnya, Bupati Aceh Tamiang mengungkit persoalan tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang. Pihaknya telah memindahkan sebagian besar kayu tersebut ke tepi sungai.
“Sekarang ini kayu atau balok-balok yang besar-besar sudah kami singkirkan, kami tumpuk di pinggir sungai. Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat atau dasar hukum yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut,” jelas Armia Fahmi.
Ia menekankan pentingnya kejelasan aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Ini perlu ada penegasan. Jangan sampai kami di kemudian hari kami dipanggil-panggil lagi sama APH, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang,” pungkasnya.






