LOMBOK UTARA, NTB – Seorang wanita warga negara Selandia Baru berinisial ML menjadi sorotan publik setelah aksinya mengamuk di sebuah musala di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Protesnya terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus berujung pada penemuan fakta bahwa ML telah berstatus overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia.
Aksi Protes Berujung Amukan
Peristiwa viral yang terekam dalam video ini terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam. ML terlihat mengamuk dan merusak mikrofon yang sedang digunakan warga untuk tadarus. Tidak hanya itu, ponsel milik warga yang mencoba merekam aksinya juga turut dirampas oleh ML.
Ancaman Parang dan Pengejaran Warga
Situasi memanas ketika warga mendatangi vila tempat ML menginap sekitar pukul 00.30 Wita untuk mengambil kembali ponsel yang dirampas. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada detikBali, Kamis (19/2/2026).
“Kita minta stafnya buat gedor, akhirnya setelah 10 menit baru dia keluar, tapi ngancam bawa parang. Dia bilang ‘what do you want’ sambil dia acungkan parangnya,” tutur Husni.
Menurut Husni, perempuan tersebut kedapatan membawa dua bilah parang dan sempat mengancam serta mengejar warga yang datang. “Dua (parang) dipakai ngancem warga itu sambil dia lari. Dia kejar warga, akhirnya kan beberapa warga takut. Padahal kan hanya mau ngambil HP yang dia ambil itu,” jelasnya.
Warga sempat berupaya merebut senjata tersebut, namun hanya satu parang yang berhasil diamankan.
Status Overstay Terungkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, mengonfirmasi bahwa ML berstatus overstay. Hal ini terungkap setelah ML diperiksa oleh pihak Imigrasi.
“Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang ‘overstay‘,” kata Wilandra dalam keterangannya, dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).
Saat polisi mendampingi proses pengamanan, ML awalnya menolak untuk bertemu rombongan. Namun, melalui pendekatan yang baik, ML akhirnya bersedia menemui tim dengan syarat adanya pembatasan jumlah orang.
Alasan Protes dan Penjelasan Petugas
Kepada petugas Imigrasi, ML mengakui bahwa alasannya memprotes aktivitas tadarus adalah karena merasa terganggu dengan suara pengeras suara. Ia menganggap hal tersebut mengganggu waktu istirahatnya di malam hari.
Petugas Imigrasi kemudian memberikan penjelasan mengenai aktivitas warga lokal, terutama selama bulan suci Ramadan, yang mana tadarus merupakan bagian dari ibadah rutin umat Muslim. Petugas berupaya memberikan pengertian agar ML dapat memaklumi aktivitas tersebut.





