Berita

Bule Protes Suara Tadarusan di Gili Trawangan, MUI dan Kemenag Angkat Bicara

Advertisement

JAKARTA – Insiden viral seorang perempuan warga negara asing (WNA) mengamuk di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada malam pertama Ramadan menuai beragam komentar dari berbagai pihak. Peristiwa ini bermula ketika WNA tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan yang menggunakan pengeras suara di salah satu musala.

WNA Merusak Mikrofon dan Mengancam Warga

Dalam video yang beredar, perempuan tersebut terlihat berteriak di depan musala saat warga sedang mengaji. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa WNA tersebut secara spesifik mempermasalahkan kegiatan tadarusan karena terganggu oleh suara speaker. “Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujar Husni, dilansir detikBali, Kamis (19/2).

Situasi memanas ketika WNA tersebut masuk ke dalam musala dan berusaha menghentikan aktivitas warga. Ia bahkan dilaporkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan, memicu adu mulut dengan warga. Dalam insiden tersebut, seorang warga dilaporkan mengalami luka cakaran. Setelah keributan, WNA tersebut kembali ke vila tempatnya menginap dan diduga membawa ponsel milik warga. Ketika warga mendatangi vila untuk mengambil ponsel, WNA tersebut keluar dengan membawa dua parang dan mengancam warga.

MUI: Jaga Diri dan Hormati Kearifan Lokal

Menanggapi peristiwa tersebut, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan sikap saling menghormati, terutama bagi yang sedang berpuasa. “Semua pihak harus menahan diri (imsak) terutama orang yang sedang puasa. Dampaknya juga kepada lingkungan sebaiknya menahan diri jangan emosi atau mengamuk, karena bisa disampaikan dengan cara arif dan bijaksana,” kata Amirsyah kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Amirsyah menekankan pentingnya menjaga suasana Ramadan tetap kondusif. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang menjalankan tadarus perlu menjaga kekhusyukan dan ketertiban agar tercipta rasa aman dan persahabatan. “Suara yang indah, merdu dan syahdu perlu untuk syiar di bulan Ramadan yang penuh rahmat dan ampunan serta berkah dari Allah SWT,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amirsyah mengingatkan pentingnya sikap toleransi (tasamuh) dalam kehidupan bermasyarakat dan berharap WNA yang bertamu dapat memahami adat serta kearifan lokal setempat. “Jadi orang asing sebagai tamu harus memahami adat atau kearifan local,” imbuhnya.

Kemenag: Ada Pedoman Penggunaan Speaker

Kementerian Agama (Kemenag) turut memberikan tanggapan, menegaskan bahwa sudah ada pedoman mengenai penggunaan speaker atau pengeras suara yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Advertisement

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa SE tersebut membedakan antara pengeras suara dalam (untuk dalam ruangan masjid/musala) dan pengeras suara luar (untuk luar ruangan). Pengeras suara luar umumnya digunakan untuk mengumandangkan azan, sementara untuk tadarus, pedoman tersebut menyarankan penggunaan pengeras suara dalam. “Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” bunyi SE tersebut.

Thobib mengimbau masyarakat untuk mengikuti pedoman tersebut. “Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut,” tuturnya.

PBNU Dorong Regulasi Daerah untuk Speaker Masjid

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah guna memastikan kenyamanan masyarakat.

Waketum PBNU Amin Said mengatakan, “Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis.” Ia menambahkan, regulasi tersebut dapat mengatur penggunaan pengeras suara luar untuk adzan, sementara tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid atau musala.

Amin Said menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi tersebut, namun harus tetap memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menambahkan bahwa tadarus dengan pengeras suara adalah sarana syiar yang baik, namun pelaksanaannya harus memperhatikan adab dan etika agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar, terutama saat larut malam.

“Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak menggangu aktivitas tidur masyarakat,” sambungnya. (amw/fas)

Advertisement