— JAKARTA – Sebuah komunitas lari yang diduga beranggotakan warga negara asing (WNA) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, dilaporkan melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI). Kegiatan yang diprakarsai oleh kelompok ekspatriat ini juga diduga mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum karena sering memadati ruas jalan raya hingga menyebabkan kemacetan.

Bukti dugaan diskriminasi ini terungkap melalui tangkapan layar obrolan yang beredar di media sosial. Keluhan warga lokal menyebutkan adanya penolakan saat mendaftar untuk bergabung dengan komunitas tersebut. Para calon peserta WNI merasa dipersulit dan diabaikan, sementara pendaftar dari kalangan asing mendapatkan persetujuan dengan cepat. Seleksi keanggotaan diduga kuat didasarkan pada kewarganegaraan.

Isu ini menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk penggiat lari asing yang turut menyuarakan keprihatinan. Seorang penggiat lari asal Inggris, Josh Fothergill, melalui unggahan media sosialnya menyatakan keprihatinannya atas larangan bagi orang Indonesia untuk bergabung. “Kita bikin video ini karena sudah waktunya untuk bersuara demi sesuatu yang benar,” katanya.

Rekan pelarinya, Jack Ahearn, juga mengecam tindakan penolakan terhadap warga lokal sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Ia mendesak komunitas lari asing tersebut untuk segera mengubah perilaku atau menghentikan kegiatannya. “Bagaimana bisa kamu datang ke negara orang lain, lalu merasa punya hak melakukan hal seperti itu? Entourage Bali, perbaiki kelakuan kamu atau pergi dari sini!,” tegasnya dalam sebuah rekaman video.

Sorotan Anggota DPD RI

Isu diskriminasi ini juga sampai ke telinga anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik. Ia meminta aparat penegak hukum dan imigrasi untuk segera bertindak. Pemerintah daerah diminta untuk menelusuri legalitas kegiatan tersebut dan menindak tegas oknum WNA yang dianggap berulah.

“Kami meminta kepada pihak Imigrasi Bali dan juga Kepolisian Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti laporan kami terkait dengan dugaan diskriminasi oleh WNA dan kegiatan yang diduga tidak berizin. Kepada para WNA yang tidak menerima keanggotaan warga negara Indonesia, kalian melakukannya di Bali, ini adalah tanah air kami,” ujar Ni Luh Djelantik pada Jumat (24/7/2026).

Menyusul hebohnya isu tersebut, salah satu tempat yang disinggahi peserta lari memberikan klarifikasi. Pihak manajemen Atelier Sandwich menegaskan bahwa mereka hanya berperan sebagai penyedia tempat dan layanan konsumsi, tanpa terlibat dalam urusan internal komunitas lari tersebut. “Peran kami dalam acara tersebut murni sebatas penyedia tempat serta layanan makanan dan minuman bagi para peserta. Kami tidak memiliki wewenang maupun keterlibatan dalam jalur komunikasi dengan peserta, termasuk proses pendaftaran dan keikutsertaan,” tulis pengelola melalui akun Instagram resminya.

Imigrasi Cegah 2 Penyelenggara

Direktorat Jenderal Imigrasi menindaklanjuti dugaan diskriminasi dengan menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap dua WNA yang diduga sebagai penyelenggara komunitas lari Entourage Run. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa tidak boleh ada negara dalam negara.

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (24/7/2026). Ia menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut telah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan.

Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut dan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda sebagai penyelenggara, yakni JAS (35) yang memegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja, dan HQV (37) yang memegang Itas Investor.

“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam, menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena kegiatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Penjamin Dipanggil dan WNA di Luar Negeri

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama di Indonesia dan kesesuaiannya dengan izin tinggal. Jika terbukti melanggar, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua WNA penyelenggara tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Imigrasi telah menerapkan sanksi penangkalan kepada keduanya.