Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI angkat bicara mengenai penarikan produk susu formula (sufor) Nestle di 49 negara. Di Indonesia, produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0-6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696, nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Meskipun demikian, hasil pengujian BPOM terhadap sampel produk dari dua bets tersebut menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi.
Penarikan Produk dan Imbauan BPOM
Pihak BPOM menyatakan, “Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi BPOM, 2 bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0,20 µg/kg).”
Meskipun demikian, demi kehati-hatian, BPOM meminta PT Nestle Indonesia untuk menghentikan distribusi dan importasi produk yang terdampak. PT Nestle Indonesia sendiri telah melakukan penarikan sukarela dari peredaran terhadap semua produk susu formula bayi dengan bets yang teridentifikasi.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaannya. “Kembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau hubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran,” ujar BPOM.
Mengenal Toksin Cereulide
Cereulide adalah toksin yang dihasilkan oleh beberapa strain bakteri Bacillus cereus. Toksin ini sangat tahan panas, sehingga kecil kemungkinan dapat dihancurkan melalui proses memasak, penggunaan air mendidih, maupun saat menyiapkan susu formula bayi. Jika tertelan, bayi dapat mengalami gejala keracunan yang muncul dengan cepat, antara lain mual dan muntah hebat, kram atau nyeri perut, dan diare.
Pihak Nestlé dalam pernyataan resminya menjelaskan, “Keamanan pangan dan kesejahteraan bayi adalah prioritas utama kami. Masalah ini teridentifikasi berasal dari bahan baku minyak arachidonic acid (ARA) yang dipasok oleh salah satu mitra kami.”
Kepala bagian insiden Food Standards Agency (FSA) UK, Jane Rawling, menyatakan, “Orang tua, wali, dan pengasuh tidak boleh memberi makan bayi atau anak kecil dengan produk yang terkontaminasi. Sekalipun Anda belum menemukan tanda-tanda kesehatan buruk pada bayi Anda akibat konsumsi produk ini, sangat penting untuk menghentikan penggunaannya.”
Belum Ada Laporan Keracunan di Indonesia
Hingga saat ini, belum ada laporan keracunan akibat susu formula Nestle di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. “Belum ada laporan masuk ke Badan POM yang mengalami keracunan,” kata Ikrar pada Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kami minta kepada Nestle, produk yang bermasalah itu untuk ditarik secara sukarela dan Nestle-nya bersedia.”
BPOM memastikan akan terus mengawal proses penarikan produk ini dari peredaran. Masyarakat juga diminta untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan apa pun. “Masyarakat juga diminta untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan apapun,” tegasnya.
Pembahasan lebih lanjut mengenai fenomena ini dapat disaksikan dalam program detikPagi edisi Kamis (15/1/2026).






