Berita

BPJS Nonaktifkan 179.710 Peserta PBI-JK di Lebak, Ini Alasan Penonaktifan

Advertisement

BPJS Kesehatan Cabang Lebak mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sebanyak 179.710 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Rincian Penonaktifan Peserta PBI-JK

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, mengonfirmasi penonaktifan tersebut pada Jumat (6/2/2026). Ia menjelaskan bahwa 179.710 penduduk Kabupaten Lebak yang terdaftar sebagai peserta PBI-JK tidak lagi aktif.

Asty merinci alasan di balik penonaktifan ini. Menurutnya, para peserta yang dinonaktifkan telah masuk dalam kategori desil 5 ke atas. “Yang dinonaktifkan adalah peserta yang desilnya di atas 5. Kalau desil di atas 5 berarti sudah masuk level menengah ke atas, sudah ada penghasilan, dan itu sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial,” jelas Asty.

Kesempatan Reaktivasi Bagi Peserta Terdampak

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta yang terdampak untuk melakukan aktivasi kembali. Jangka waktu yang diberikan adalah enam bulan ke depan. Proses reaktivasi dapat diajukan melalui pemerintah desa setempat atau dinas sosial.

Advertisement

Asty menambahkan, bagi peserta yang sedang dalam kondisi sakit, proses reaktivasi tetap dapat dilakukan. Syaratnya adalah melampirkan surat keterangan yang menyatakan kebutuhan pelayanan kesehatan dari rumah sakit, serta rekomendasi dari Dinas Sosial.

Sebelumnya, isu mengenai penonaktifan mendadak peserta BPJS PBI sempat ramai dibicarakan. Menteri Kesehatan (Menkes) juga telah memberikan tanggapan terkait hal ini.

Advertisement