— BPJS Kesehatan menanggapi klaim di media sosial yang menyebut layanan mereka buruk dan bahwa sejumlah pegawai enggan memakai layanan itu sendiri. Lembaga tersebut menyatakan konten itu tidak memaparkan informasi secara utuh dan berpotensi menutupi fakta di lapangan.

Dalam penjelasan resmi yang disampaikan Jumat (17/7/2026), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memaparkan data pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mekanisme layanan dan pengaduan yang tersedia bagi peserta.

BPJS Kesehatan mencatat bahwa pada 2025 ada lebih dari 725,3 juta pemanfaatan Program JKN. Jika dirata-rata, angka tersebut setara dengan lebih dari 1,99 juta pemanfaatan per hari.

Sejak 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan juga menyatakan telah mengeluarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan. Menurut Rizzky, biaya itu berasal dari iuran peserta JKN yang dikumpulkan bersama-sama.

Rizzky menjelaskan banyak warga bergantung pada JKN untuk berobat, terutama bila penyakit memerlukan biaya besar atau pengobatan jangka panjang.

“Evaluasi dan perbaikan selalu kami lakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami sadar bahwa kami masih jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan layanan JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke, dengan tantangan sarana dan prasarana yang berbeda-beda,” ungkap Rizzky.

Upaya Perbaikan dan Kanal Pengaduan

BPJS Kesehatan menyatakan berupaya menghadirkan kemudahan dan percepatan layanan bagi peserta, termasuk dalam penanganan pengaduan. Rizzky menyebut beragam kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Menurut keterangan resmi, saluran pengaduan yang tersedia antara lain Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, QR Code di fasilitas kesehatan, serta website BPJS Kesehatan. Pada 2025 tercatat 132.319 pengaduan masuk dan 100% pengaduan tersebut selesai ditangani.

Status Pegawai BPJS Kesehatan Sebagai Peserta JKN

Rizzky menegaskan seluruh pegawai BPJS Kesehatan telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN sejak 1 Januari 2014 sesuai regulasi yang berlaku.

“Isu soal pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan hal yang baru. Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah berkali-kali pula kami luruskan kebenarannya. Seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang iurannya dibayarkan 4% oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1% dipotong dari gaji/upah pegawai,” kata Rizzky.

Rizzky menerangkan pula ketentuan mengenai peningkatan kelas layanan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan yang dikutipnya, peserta JKN dapat memperoleh layanan dengan kelas perawatan lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif, namun ada syarat tertentu.

Dia merujuk pada aturan: “Perlu kami luruskan juga bahwa pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat, sebagaimana peserta lainnya. Bisa dicek di lapangan. Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, namun pemberi kerja juga bisa memberikan benefit tambahan bagi pekerjanya dalam bentuk asuransi kesehatan tambahan. Perlu diingat bahwa selain membayar iuran asuransi kesehatan tambahan, iuran JKN juga wajib dibayar. Itu yang utama,” pungkas Rizzky.

Rizzky menambahkan bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peningkatan layanan tersebut hanya dapat dilakukan melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya antara yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tarif layanan yang dipilih.