Berita

BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 120 Ribu Peserta PBI JK dengan Penyakit Katastropik

Advertisement

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa sebanyak 120.472 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mengidap penyakit berbiaya katastropik telah diaktifkan kembali. Ia menyatakan bahwa polemik terkait penonaktifan ini kini telah terselesaikan.

Polemik Penonaktifan Peserta PBI JK

Pernyataan ini disampaikan Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Meskipun masalah teknis telah teratasi, Ghufron menyayangkan isu ini masih terus menjadi sorotan publik.

“Penyakit yang berbiaya katastropik, itu ada emang 120 ribu, tepatnya 120.472. Nah oleh Kemensos dicocokkan lagi. Sekarang sudah aktif kembali,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, “Yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali, jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan gorengannya belum selesai itu masalahnya.”

Dasar Penonaktifan dan Proses Pengaktifan Kembali

Ghufron menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merujuk pada Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 3 Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Februari 2026 dan tertanggal 22 Januari 2026. Data dari Kemensos tersebut kemudian didaftarkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan untuk kepesertaan Februari 2026.

Advertisement

BPJS Kesehatan, menurut Ghufron, hanya menjalankan keputusan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Kemensos. Ia mengklarifikasi jumlah peserta yang terdampak.

“Jadi itu ada 102.921. Jadi bukan 120. Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, oh dia perlu pelayanan, diaktifkan lagi,” jelasnya.

“Jadi tinggal 102.921 itu sekarang sudah diaktifkan,” pungkasnya.

Advertisement