Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa negara tidak melarang penjualan produk non-halal seperti daging babi atau minuman beralkohol. Namun, ia menekankan pentingnya pencantuman label ‘non-halal’ pada produk tersebut sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.
Sosialisasi Logo Halal dan Persepsi Keliru
Haikal Hassan menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya keras menyosialisasikan penggunaan logo ‘Halal’ di tengah masyarakat. Ia mengakui adanya persepsi keliru yang berkembang di publik mengenai sertifikasi halal.
“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosial itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami,” ujar Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, “Kenapa saya katakan nggak memahami? Karena dikatakan, biasa pak yang tidak suka dengan kegiatan pemerintah, menyatakan ilegal itu digembar-gemborkan padahal berulang kali saya katakan, logo halal untuk produk yang halal dan logo non-halal untuk produk yang non-halal.”
Negara Minta Pencantuman Label Non-Halal
Lebih lanjut, Haikal menyatakan bahwa penjualan produk non-halal seperti babi panggang atau alkohol tidak menjadi masalah bagi negara, asalkan penjual secara jelas mencantumkan label ‘non-halal’.
“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu nggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” tegasnya.
Pembangunan Ekosistem Halal Bersama Daerah
Dalam upaya membangun ekosistem halal yang lebih luas, BPJPH menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia. Haikal menjelaskan bahwa sertifikasi halal dapat difasilitasi melalui anggaran daerah, sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Ada dari Mulai satgasnya, dari mulai Perda-nya. Kita ajak Kementerian Dalam Negeri karena di Undang-Undang Kemendagri, PP ya, nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah,” pungkasnya.






