Berita7 — Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial (Ekonomi Kekeluargaan dan Keadilan Ekonomi)” di Padang, Sumatera Barat, Senin (13/7).
Forum menghadirkan pembicara dari akademisi dan anggota MPR yang berasal dari unsur DPR dan DPD untuk mendiskusikan permasalahan struktur ekonomi nasional, peran negara dalam pengelolaan dana keagamaan, serta implikasi ketatanegaraan terhadap kebijakan ekonomi.
FGD dipimpin Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring. Hadir pula anggota Badan Pengkajian MPR RI dari DPR dan DPD, yakni K.H. Maman Imanul Haq, Yance Samonsabra, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), Jupri Mahmud, dan Al Hidayat Samsu.
Sebagai narasumber tampil Guru Besar Ekonomi Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang Prof. Dr. Idris; Ketua PUSaKO dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Charles Simabura; serta Dosen FISIP Universitas Andalas dan Peneliti PUSaKO Muhammad Ichsan Kabullah.
Dalam sambutan pembuka, Tifatul menyatakan diskusi berangkat dari amanat Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
Tifatul menyebut beragam persoalan ekonomi saat ini menuntut evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan agar lebih mampu menjawab tantangan zaman dan agar kebijakan tidak bersifat reaktif.
“Pemerintah jangan hanya responsif terhadap persoalan sesaat. Setiap kebijakan harus memiliki filosofi, visi, dan strategi yang matang sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Tifatul dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya berangkat dari semangat pemerataan sosial namun berisiko bila tidak disertai desain kebijakan komprehensif dan pengawasan kuat.
“Karena tidak diturunkan dalam bentuk filosofi, visi, dan strategi yang matang, ujung-ujungnya justru rawan korupsi. Anggaran sekian triliun rupiah bisa hilang begitu saja tanpa kejelasan,” katanya.
Tifatul juga menekankan pentingnya menghidupkan kembali semangat gotong royong sebagai dasar pemikiran ekonomi Pancasila.
“Jika liberalisme cenderung individualis, maka kita seharusnya mengedepankan prinsip saling berbagi,” ujar Tifatul.
Menurutnya, sejumlah ketidaksesuaian dalam sistem tata negara—mulai dari ketimpangan ekonomi, rendahnya upah minimum di beberapa daerah, hingga mekanisme transfer ke daerah—menjadi alasan penting untuk melakukan penyempurnaan konstitusi.
“Nanti para pakar kita akan berbicara. Ujung-ujungnya arahnya adalah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena banyak hal yang memang harus disesuaikan,” tegasnya.
Pembangunan dan Biaya Lingkungan
Dalam paparan, Prof. Dr. Idris mengingatkan pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan biaya lingkungan yang dibebankan kepada masyarakat.
Ia mendorong penerapan instrumen ekonomi yang membuat pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak pencemaran melalui prinsip polluter pays principle.
“Pihak pencemar diberikan pilihan yang logis secara ekonomi, yakni membayar pajak lingkungan atau mengolah limbah yang dihasilkannya,” jelasnya.
Kepastian Konstitusional Untuk Dana Keagamaan
Dr. Charles Simabura mengangkat pergeseran peran negara dalam pengelolaan dana filantropi keagamaan—termasuk dana haji, zakat, wakaf, dan dana kurban—yang menurutnya menuntut kepastian konstitusional.
Charles menyatakan tata kelola ekonomi kini tidak hanya terkait Pasal 33 UUD 1945 tetapi juga bersinggungan dengan Pasal 29 mengenai kehidupan beragama.
Ia menyoroti besarnya potensi dana keagamaan yang dikelola negara: dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disebut mencapai sekitar Rp180 triliun, sementara potensi zakat nasional diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Besarnya dana tersebut, menurut Charles, menuntut kejelasan batas kewenangan negara agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi regulator dan operator.
“Ketika kita berada dalam model campuran inilah yang menjadi tantangan bagi DPR dan MPR untuk mendudukkan kembali batasannya. Kapan sebuah lembaga bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama umat, dan kapan bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama negara, termasuk mengenai batasan akuntabilitasnya,” ujarnya.
Ruang Fiskal dan Otonomi Daerah
Ichsan Kabullah menilai kebijakan fiskal nasional saat ini masih menimbulkan kesenjangan antara pusat dan daerah karena terbatasnya transfer serta meningkatnya beban pelayanan publik di daerah.
Ia mendorong pengembalian semangat desentralisasi fiskal dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah agar daerah memiliki ruang fiskal lebih memadai.
Menanggapi paparan para pakar, K.H. Maman Imanul Haq menyoroti perlunya kepastian hukum dalam pengelolaan dana umat untuk mencegah ambiguitas ketika terjadi penyalahgunaan.
“Sungguh ironis, ketika ada oknum yang melakukan korupsi atau penggelapan dana haji dan wakaf, saat hendak dijerat menggunakan instrumen hukum pidana korupsi negara, mereka berkelit dengan dalih bahwa itu bukan keuangan negara, melainkan dana umat atau dana publik,” tegasnya.
Maman juga mengingatkan agar narasi ekonomi hijau tidak mengabaikan dampak eksploitasi sumber daya alam seperti nikel, litium, dan batu bara yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan parlemen terhadap kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Dr. Lia Istifhama mengusulkan pendekatan pencegahan korupsi sejak sumber persoalan melalui pembenahan sistem keuangan negara yang lebih akuntabel.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur itu juga menilai perlu evaluasi implementasi otonomi daerah agar pemerintah daerah memiliki ruang diskresi lebih memadai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Isu Strategis Lainnya
Dalam sesi diskusi, anggota Badan Pengkajian MPR RI lainnya mengangkat sejumlah isu strategis lain, antara lain perlindungan UMKM dari ekspansi ritel modern, pengembalian Dana Kemaslahatan Haji yang lebih proporsional kepada daerah asal jamaah, serta penguatan ketahanan ekonomi nasional agar tidak terlalu bergantung pada dinamika pasar global.
Menutup FGD, Tifatul memastikan seluruh pandangan, aspirasi, dan rekomendasi yang berkembang telah didokumentasikan oleh Sekretariat Badan Pengkajian MPR RI.
Dokumentasi tersebut akan dijadikan bahan penyusunan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI untuk penguatan sistem ketatanegaraan, penyempurnaan kebijakan ekonomi nasional, serta pengkajian kemungkinan perubahan UUD 1945 guna mewujudkan sistem ekonomi yang lebih berkeadilan, memperkuat semangat gotong royong, dan menghadirkan hubungan pusat-daerah yang lebih seimbang.
“Seluruh poin pembicaraan dan aspirasi hari ini telah direkam oleh Sekretariat dan akan dijadikan bahan masukan resmi untuk rekomendasi perubahan kebijakan ke depan,” tutup Tifatul.
Ikuti Berita7
