— Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang merupakan bos dari pabrik Whip-Pink di Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Keduanya ditahan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana sediaan farmasi ilegal. Menanggapi penetapan ini, Andy Hioe mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim.

Rizky Hariyo Wibowo, selaku kuasa hukum Andy, menyatakan bahwa pihaknya ingin menguji dasar hukum yang digunakan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Ia berpendapat bahwa penerapan Undang-Undang Kesehatan dalam kasus ini tidaklah tepat.

“Kita sudah melakukan upaya dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim, apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum,” kata Rizky kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Rizky mempermasalahkan penerapan Pasal 435 UU Kesehatan tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan terhadap kliennya. Menurutnya, produk Whip Pink yang mengandung gas dinitrogen monoksida (N2O) seharusnya dikategorikan sebagai bahan tambahan pangan untuk industri kuliner, bukan produk medis.

“Kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas whip pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan,” ucap Rizky.

“Jadi yang perlu dipahami itu, untuk gas N2O atau dinitrogen monoksida itu, itu tidak hanya masuk dalam segmen tunggal,” tambahnya.

Rizky menjelaskan bahwa gas N2O memiliki kegunaan yang beragam, salah satunya adalah sebagai propelan untuk membuat whipped cream mengembang.

“Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah sehingga jelas bahwa whip pink itu masuk dalam industri kuliner,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pada tabung whip pink sudah tertera peringatan bahwa produk tersebut khusus untuk industri kuliner dan tidak boleh disalahgunakan. Karena alasan inilah pihaknya mengajukan agar dilakukan gelar perkara khusus kepada penyidik.

“Nah kenapa yang sudah jelas-jelas ini masuk industri kuliner dikaitkan ke Undang-Undang Kesehatan? Seharusnya dikaitkan dengan Undang-Undang Pangan,” katanya.

Ketika ditanya perihal izin edar, Rizky mengklaim kliennya telah berupaya proaktif bertanya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Februari 2026. Namun, saat itu belum ada jawaban yang komprehensif mengenai regulasi izin edar N2O untuk pangan.

“Klien kami sudah bertanya apakah ada hal-hal yang harus dilengkapi perizinannya? BPOM tidak memberikan gambaran komprehensif, hanya bilang aturannya belum ada. Pertanyaan klien kami ‘apakah kami masih boleh jualan?’ dijawab mengambang,” ujar Rizky.

Bahkan, Rizky menyebut kliennya baru mengetahui adanya Surat Edaran (SE) BPOM Tahun 2026 terkait hal tersebut saat Bareskrim Polri melakukan penggeledahan masif di gudang mereka.

“Justru klien kami mempertanyakan bagaimana supaya whip pink ini bisa memiliki izin BPOM? Karena menurut pandangan kami, regulasi izin edar untuk produk BTP (Bahan Tambahan Pangan) N2O itu memang belum ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026 mendatang.