Berita

Bos OJK: WNI Terlibat Scam di Kamboja dan Filipina adalah Pelaku, Bukan Korban TPPO

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan tidak sepakat jika seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja dan Filipina dalam kasus penipuan digital atau scam dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Mahendra, banyak di antara mereka justru merupakan pelaku scammer yang melanggar hukum.

Pandangan ini disampaikan Mahendra saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, sebelumnya menyinggung fenomena WNI yang tergiur pekerjaan scam di luar negeri.

Akar Masalah dan Perspektif OJK

Anis Byarwati mempertanyakan alasan WNI tergiur pekerjaan ilegal tersebut, mengaitkannya dengan kesulitan mencari pekerjaan di dalam negeri. “Kenapa sih orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” ujar Anis.

Menjawab hal tersebut, Mahendra Siregar menekankan bahwa tidak semua WNI di Kamboja dan Filipina dapat disebut sebagai korban TPPO. Ia menegaskan bahwa sebagian dari mereka adalah scammer aktif.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra. Ia menambahkan, “Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”

Ekstradisi dan Kesalahan Persepsi Publik

Mahendra memberikan contoh kasus warga negara China yang terlibat scam di Kamboja. Mereka diekstradisi ke negara asalnya dan kemudian dihukum karena terlibat penipuan digital. “Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelasnya.

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini juga menyoroti adanya kekeliruan persepsi publik yang kerap menyamakan pelaku scammer dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal. Ia mengamati bahwa beberapa pelaku penipuan justru disambut positif ketika kembali ke Tanah Air.

“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ungkap Mahendra.

Perbedaan Penanganan PMI Legal dan Pelaku Scam

Mahendra menegaskan pentingnya membedakan antara pekerja migran legal yang menjadi korban dengan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. OJK, menurutnya, juga aktif melakukan sosialisasi dan literasi kepada calon pekerja migran.

“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” pungkasnya.

Advertisement