Berita

Bos OJK: WNI di Kamboja dan Filipina Terlibat Scam Bukan Korban TPPO, Tapi Pelaku

Advertisement

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pandangannya bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina bukanlah korban. Menurutnya, mereka telah melakukan tindak pidana karena bekerja sebagai scammer.

Pernyataan ini disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menyinggung fenomena WNI yang tergiur pekerjaan scam di luar negeri akibat sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.

Akar Masalah Lapangan Kerja

“Kenapa sih orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” ujar Anis Byarwati.

WNI di Kamboja dan Filipina Bukan Sekadar Korban

Menanggapi hal tersebut, Mahendra Siregar tidak sepenuhnya sepakat jika WNI di Kamboja dan Filipina hanya dianggap sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menegaskan bahwa sebagian dari mereka justru berprofesi sebagai scammer.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” tegas Mahendra.

“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.

Contoh Ekstradisi WN China

Mahendra memberikan contoh kasus warga negara China yang diekstradisi ke negara asalnya karena terlibat scam di Kamboja. Mereka kemudian menjalani hukuman di China atas keterlibatan mereka dalam penipuan digital.

“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelas Mahendra.

Advertisement

Perbedaan Pekerja Migran Legal dan Pelaku Scam

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menilai adanya kekeliruan persepsi publik yang menyamakan WNI yang bekerja sebagai scammer dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal.

Mahendra menyoroti bahwa beberapa pelaku penipuan justru mendapat sambutan positif ketika kembali ke Tanah Air, seolah-olah mereka adalah pahlawan atau korban.

“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mahendra menekankan pentingnya perbedaan pandangan antara pekerja migran yang bekerja secara legal dengan WNI yang terlibat sebagai scammer di luar negeri.

Ia menambahkan bahwa OJK juga turut serta dalam sosialisasi untuk membekali para pekerja migran Indonesia.

“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” tutup Mahendra.

Advertisement