Jakarta – Pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Januari 2026. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada periode 2023-2024.
Saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Fuad menyatakan komitmennya untuk taat hukum. “Sebagai warga negara baik, harus datang, dipanggil nggak ada tunda-tunda harus on time, taat asas taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas semua ya,” ujarnya.
Fuad mengungkapkan bahwa Maktour mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji, bahkan jumlahnya menurun pada tahun 2024. Hal ini mendorongnya untuk menggunakan mekanisme haji furoda. “Tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Akhirnya saya harus pakai furoda pada saat itu mungkin orang lain tidak, tapi saya pribadi harus memakai furoda.”
Selama tujuh bulan terakhir, Fuad memilih diam untuk tidak mengganggu proses penyidikan yang berjalan di KPK. “Tapi sudah waktunya selama 7 bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya,” tuturnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241.000 orang. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, gagal berangkat.
Penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






