— JAKARTA – Bos perusahaan kargo Blueray, John Field, mengakui telah memberikan uang senilai Rp 3,2 miliar kepada seorang pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heru. Uang tersebut diserahkan dalam amplop yang diberi kode ‘PGH’. Pengakuan ini disampaikan John Field saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (21/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik John terkait pemberian uang dengan kode ‘BC1’ senilai Rp 21 miliar. John membenarkan isi BAP tersebut.

Jaksa kemudian melanjutkan pembacaan BAP yang merinci aliran dana dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk Gatot Heru, yang menerima Rp 3,2 miliar dengan kode ‘PGH’. John Field membenarkan pemberian uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberian ini dimaksudkan agar barang-barang impor milik Blueray dapat segera keluar dari proses pemeriksaan Bea Cukai.

John juga mengkonfirmasi total pemberian uang yang mencapai Rp 61,9 miliar. Rinciannya meliputi, untuk BC pusat sebesar Rp 21 miliar, untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (Bang Rizal) sebesar Rp 14 miliar, untuk Sisprian sebesar Rp 7 miliar, untuk bagian intelijen termasuk Hendra (Rp 525 juta), Bayu (Rp 525 juta), dan Faldi (Rp 200 juta), Koordinator intelijen Rp 2,8 miliar, Ocoy alias Orlando Rp 4,05 miliar, untuk bagian penindakan PGH (Gatot Heru) Rp 3,25 miliar, Koordinator Penindakan Rp 2,4 miliar, EN group sebesar Rp 3,6 miliar, dan EN pribadi Rp 1,2 miliar.

John Field menyatakan bahwa seluruh pemberian uang tersebut dilakukan dalam bentuk Dolar Singapura (SGD). Ia menambahkan bahwa Blueray Cargo tidak pernah menerima pengembalian atas semua pemberian uang tersebut. Ia juga membenarkan adanya istilah lain seperti ‘Biru Pusat’ yang merujuk pada Bea Cukai, serta ‘Sales 2’ yang juga ditujukan untuk Bea Cukai.

Dalam perkara ini, Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. John Field sendiri telah menjalani proses hukum lebih dahulu dalam kasus yang sama dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 300 juta, dengan subsider 100 hari kurungan. John menerima vonis tersebut, dan jaksa KPK tidak mengajukan banding, sehingga putusan terhadap John Field telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.