Berita

Bos Jaringan Narkotika Internasional Ditangkap di Bandara Kualanamu

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka yang diduga merupakan bos pengendali jaringan peredaran narkotika internasional ini diamankan pada Jumat (13/2) pukul 21.00 WIB.

Penangkapan Berlangsung Dramatis

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Kevin Leleury. Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima kepolisian dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu. Petugas Imigrasi mendeteksi keberadaan tersangka DPO atas nama Supriadi alias Adi T di area bandara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi. Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury memimpin langsung upaya penangkapan terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri.

Barang Bukti Disita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

Advertisement

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan akan terus mendalami dan menelusuri jaringan tersangka lainnya yang diduga masih beroperasi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka antara lain:

  • 1 paspor
  • 1 KTP
  • 8 unit ponsel pintar
  • 5 kartu ATM
  • 1 SIM internasional
  • 1 tas merek TUMI warna hitam
  • 1 boarding pass maskapai AirAsia
  • Uang tunai sebesar 3 ringgit
Advertisement