Berita

Bogor Larang Karaoke dan Panti Pijat Selama Ramadan, Warung Makan Wajib Pasang Tirai

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 yang mengatur ketertiban umum selama Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini berlaku mulai Rabu (18/2/2026), setelah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Berdasarkan SK tersebut, seluruh tempat hiburan malam (THM), karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya di Kota Bogor diwajibkan untuk menutup usahanya selama bulan Ramadan.

“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor, wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,” demikian bunyi salah satu poin dalam SK Wali Kota Bogor yang dilihat Kamis (19/2).

Rumah Makan Diizinkan dengan Syarat

Sementara itu, rumah makan dan warung makan diizinkan untuk beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi.

“Rumah makan, warung makan atau sejenisnya, selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M dapat beroperasi pada siang hari. Dengan ketentuan apabila menyediakan tempat makan di tempat, wajib menutup tempat makan yang disediakan menggunakan tirai atau penutup, untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelas SK tersebut.

Advertisement

Larangan Sahur On The Road dan Petasan

Selain itu, Pemkot Bogor juga melarang kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road (SOTR) karena berpotensi menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Produksi, penjualan, hingga menyalakan petasan juga dilarang.

“Larangan mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road di wilayah Kota Bogor dan kegiatan bazar Ramadhan di wilayah Kota Bogor wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan dan kecamatan dengan tujuan pengawasan dan pengendalian,” tulis SK tersebut.

Sanksi Pelanggaran

Aturan ini dibuat untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SK ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Advertisement