Sukabumi, Jawa Barat – Kasus kematian tragis seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Sukabumi, Jawa Barat, menimbulkan keprihatinan publik. Korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan sejumlah fakta mulai terkuak, termasuk kondisi korban saat ditemukan dan hasil autopsi.
Ayah Korban Terkejut Lihat Kondisi Anak
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), yang sedang bekerja di Kota Sukabumi. Ia dihubungi oleh istrinya untuk segera pulang karena korban, yang akrab disapa Raja, tidak enak badan dan demam tinggi. “Saya ditelepon, ‘Pulang yah, si Raja teu damang, tos ngalantur, panas’. Itu kata istri saya,” ujar Anwar, mengutip informasi dari detikJabar, Sabtu (21/2/2026).
Setibanya di rumah, Anwar terkejut melihat kondisi anaknya yang penuh luka melepuh. Saat ditanya, sang istri mengaku luka tersebut akibat demam tinggi. “Pas sampai di rumah saya kaget kondisi anak saya sudah pada melepuh. Saya tanya kenapa? Dia (istri) jawab, ini kan sakit panas, makanya melepuh,” tuturnya.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit. Di sana, korban sempat memberikan keterangan kepada kerabatnya bahwa ia diberi minum air panas oleh ibu tirinya. “Ditanyalah, ngaku dikasih minum air panas (oleh ibu tirinya). Makanya itu ada di dalam video saya sempat brutal,” kata Anwar.
Hasil Autopsi Temukan Luka Bakar dan Lebam
Tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi melakukan autopsi terhadap jasad korban. Hasilnya menunjukkan adanya luka bakar di beberapa bagian tubuh, termasuk kaki kiri, punggung, serta area bibir dan hidung yang diduga akibat panas. “Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas,” ujar Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Kombes Carles Siagian, mengutip detikJabar, Sabtu (21/2/2026).
Namun, Kombes Carles Siagian menambahkan bahwa penyebab pasti kematian korban belum dapat disimpulkan karena luka bakar tersebut seharusnya tidak menyebabkan kematian. “Penyebab kematian masih belum bisa disimpulkan karena dari luka tersebut seharusnya tidak menyebabkan kematian,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan temuan visum yang menunjukkan adanya luka lecet di wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul. “Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” papar AKP Hartono, dilansir detikJabar, Minggu (22/2/2026).
Ibu Tiri Bantah Lakukan Kekerasan
Ibu tiri korban, TR (46), membantah tuduhan penganiayaan. Ia mengklaim luka pada tubuh korban bukan akibat kekerasan, melainkan karena penyakit serius yang diderita korban. “Tuduhan dari netizen seperti berita itu semua tidak benar. Saya tidak sekeji itu,” ungkap TR dalam wawancara tertulis melalui aplikasi perpesanan, mengutip detikJabar, Sabtu (21/2/2026).
TR menyebut korban meninggal karena sakit kanker darah leukemia dan autoimun. “Anak meninggal karena sakit kanker darah leukemia dan autoimun. Jadi kulit melepuh itu karena faktor panas dalam,” klaimnya.
Polisi Ungkap Kondisi Korban Sebelum Meninggal
Polisi juga mengungkap bahwa korban sempat pulang ke rumah saat libur dari pondok pesantren dan mengalami sakit. Pada hari yang sama, korban dibawa oleh ibu tirinya ke seorang tukang urut berinisial S. Kecurigaan muncul saat ayah korban kembali ke rumah pada Kamis dini hari dan mendapati luka lecet di tubuh anaknya. Korban kemudian dibawa ke RSUD Jampang Kulon dan sempat memberikan pengakuan sebelum meninggal dunia pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Penyebab pasti kematian korban masih didalami oleh kepolisian.
Komisi III DPR Minta Kasus Diusut Tuntas
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti kasus kematian bocah NS dan meminta agar kasus tersebut diusut tuntas. “Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Habiburokhman menyatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia juga meminta Polres Sukabumi memeriksa secara teliti apakah perbuatan tersebut merupakan tindakan berulang, yang dapat menjadi pemberat hukuman. “Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” jelasnya.





