Berita

BNPT Berikan Bantuan Uang dan Beasiswa kepada 163 Korban Terorisme Sepanjang 2025

Advertisement

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI telah menyalurkan bantuan pemulihan kepada 163 korban aksi terorisme selama tahun 2025. Bantuan tersebut mencakup pemberian uang tunai dan beasiswa pendidikan.

Detail Bantuan dan Mekanisme

Kepala BNPT, Eddy Hartono, menyatakan bahwa program perlindungan dan pemulihan korban merupakan salah satu tanggung jawab utama lembaganya. “Berikutnya perlindungan dan pemulihan korban. Nah, ini juga menjadi tanggung jawab BNPT, ya. Bahwa selama ini, BNPT tahun 2025 ini sudah memberikan bantuan rehabilitasi dan psikososial terhadap 163 korban berupa uang tunai dan beasiswa,” ujar Eddy Hartono dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun BNPT di Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Mekanisme penyaluran bantuan ini melibatkan kerja sama erat antara BNPT dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. “Ini juga mekanismenya dilakukan baik melalui LPSK, artinya melalui putusan pengadilan, ada juga kami bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, seperti BUMN, Danantara, dan perusahaan-perusahaan melalui CSR-nya untuk mereka-mereka ini,” jelas Eddy.

Contoh Kasus dan Dukungan Jangka Panjang

Eddy memberikan contoh konkret mengenai dampak bantuan tersebut, merujuk pada seorang korban ledakan bom di Makassar yang mengalami luka permanen di tangan. “Sebagai contoh, ada korban yang bom di Makassar ada yang mengalami luka permanen di tangan. Jadi kalau nggak dikasih obat dia perih, Pak. Itu ada yang seorang ngomong ini, itu dia korban yang ada di gereja di Makassar,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Eddy menegaskan komitmen BNPT untuk terus memberikan bantuan kepada korban aksi terorisme, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa dukungan menjadi 10 tahun, berdasarkan UU No 5 Tahun 2018. Sebelumnya, undang-undang hanya memberikan jangka waktu 5 tahun.

BNPT saat ini tengah gencar melakukan pendataan ulang untuk mengidentifikasi dan menjangkau korban-korban dari masa lalu yang belum menerima rehabilitasi. “Kemudian, kami juga melaksanakan putusan MK di mana dulu korban masa lalu, sebelum berlakunya UU No 5 Tahun 2018, undang-undang ngasih 5 tahun, Pak. Tapi dengan putusan MK ditambah 10 tahun, Pak. Jadi kami BNPT dikasih kesempatan untuk mendatakan kembali kepada korban yang beluk dapat rehabilitasi. Nah, ini kami terus melakukan pendataan, ya,” pungkas Eddy.

Advertisement