Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Padang. Petugas menyita barang bukti seberat 2,8 kilogram sabu yang disembunyikan di rumah dan mobil pelaku.
Penangkapan di Kampung Lolo
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Abdul Hakim Chaier (36).
“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, petugas BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap saudara Abdul Hakim Chaier,” demikian bunyi keterangan resmi BNNP Sumbar yang diterima pada Kamis (12/2/2026).
Sabu Disimpan di Rumah dan Mobil
Saat penggeledahan di kediaman pelaku, tim BNNP Sumbar menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam lemari kamar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Abdul Hakim juga menyimpan sebagian barang haram tersebut di dalam mobilnya.
Petugas kemudian menggeledah satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 2378 BZP. Di dalam bagasi belakang mobil, ditemukan satu tas jinjing yang berisi dua paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan huruf China (Guanyinwang).
Lebih lanjut, di dalam tas jinjing yang sama, petugas menemukan satu tas handbag hitam yang berisikan 13 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, satu tas ransel juga ditemukan berisi satu kotak hitam yang di dalamnya terdapat tujuh paket sabu, juga dibungkus plastik bening.
Total 2,8 Kg Sabu Disita
Tim BNNP Sumbar menyita seluruh paket narkotika jenis sabu (methampetamine) tersebut. Total berat kotor sabu yang berhasil disita adalah 2.876 gram.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, dua tas milik pelaku, satu kotak, satu handbag, serta mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK-nya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Abdul Hakim Chaier disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU No.1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Ia menambahkan, pengguna narkoba adalah korban yang perlu disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara.





