Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 1,028 kilogram. Tiga orang tersangka berinisial ME, AP, dan MI telah diamankan setelah penangkapan di dua lokasi berbeda.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta mengenai adanya transaksi sabu yang akan dikirim dari Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa (20/1/2026). Tim segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Tim menerima informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh seseorang yang menggunakan bus umum yang berangkat dari wilayah Binjai, Sumatera Utara,” demikian keterangan Humas BNN, Rabu (21/1/2026).
Petugas BNNP DKI Jakarta kemudian melakukan pengejaran terhadap bus yang dimaksud. Bus tersebut teridentifikasi melintas di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, mengarah ke Terminal Kampung Rambutan. “Sesampainya di Jalan TB Simatupang, tepatnya di depan Bunga 5 Benua, bus tersebut berhenti dan menurunkan dua orang penumpang yang dicurigai,” tulis Humas BNN.
Penggeledahan dan Pengembangan
Kedua penumpang yang dicurigai tersebut, salah satunya berinisial ME, kemudian diinterogasi dan digeledah. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel yang dibawa ME. “Menurut pengakuannya, dia akan menyerahkan narkotika sebanyak 1 kantong teh Cina kepada seseorang di dekat mal di kawasan Bekasi,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan ME, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi. Di sana, seorang pria berinisial MI berhasil ditangkap. “Saat diinterogasi, MI mengaku bahwa akan menerima narkotika jenis sabu yang akan diserahkan oleh seseorang yang dikirim dari Binjai, Sumut,” jelasnya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat total 1,028 kilogram yang dikemas dalam 1 kantong teh Cina warna merah, 5 unit ponsel, 1 tas ransel, dan 1 goodie bag.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Tegaskan Narkoba Isu Kemanusiaan
Kepala BNN, Komjen Suyudi, sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






