Berita

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp 18 Miliar, Selamatkan 15.000 Jiwa

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi narkoba jenis baru yang disamarkan dalam bentuk vape. Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan terkait kasus ini. Dari tangan kedua pelaku, BNN menyita 3.000 vape berisi liquid narkoba dengan perkiraan omzet mencapai Rp 18 miliar.

Modus Operandi dan Peran Pelaku

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa hasil interogasi sementara mengungkap peran kedua pelaku dalam membawa jenis narkotika baru bernama etomidate. Cairan ini kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.

“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” ujar Brigjen Aldrin Hutabarat dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Setiap cartridge vape diisi dengan 1,5 hingga 2 mililiter cairan etomidate. “Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi),” tambahnya.

Potensi Penyelamatan Ribuan Jiwa

Brigjen Aldrin memaparkan bahwa satu vape yang telah diisi narkoba berpotensi dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna. Dengan penyitaan 3.000 cartridge, operasi gabungan BNN dan Bea Cukai ini berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa anak bangsa.

“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.

Perkiraan Omzet Fantastis

Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu vape yang berisi narkoba ini dijual dengan harga kisaran Rp 4 juta hingga Rp 6 juta di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jika menggunakan estimasi harga tertinggi, omzet yang dihasilkan pelaku mencapai Rp 18 miliar.

“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran 4 sampai 6 juta. Kita bikinlah 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (15/1/2026) pukul 16.20 WIB. BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah melakukan penyelidikan selama sepekan terhadap TKG yang membawa koper dan ransel.

Advertisement

TKG kemudian diikuti menuju sebuah apartemen di lantai 23, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, tempat MK telah menunggu sejak Selasa (13/1/2026). Penggeledahan di kamar apartemen tersebut mengungkap temuan signifikan.

“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” beber Brigjen Aldrin.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga etomidate dengan volume sekitar 4.919,5 mililiter. Sampel cairan tersebut segera dibawa ke Puslab BNN di Lido untuk pengujian laboratorium.

Jejak Bos di Balik Aksi

Brigjen Aldrin mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut beroperasi atas perintah dari seorang bos berinisial A. Pihak BNN masih terus melakukan pengejaran terhadap A untuk mendalami perannya dalam jaringan narkoba ini.

“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Advertisement