Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi liquid narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, dua orang warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG berhasil diamankan petugas.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. Tim BNN yang bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penyelidikan intensif selama sepekan terhadap TKG, yang kedatangannya dicurigai membawa sejumlah barang mencurigakan dalam koper dan ranselnya. Petugas kemudian mengikuti TKG menuju sebuah apartemen di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Setibanya di apartemen, TKG ternyata sudah ditunggu oleh MK, yang dilaporkan telah menetap di lokasi tersebut sejak Selasa, 13 Januari 2026. Tanpa menunggu lebih lama, BNN bersama Bea Cukai segera melakukan penggeledahan di kamar apartemen yang ditempati kedua WNA tersebut.
Temuan Barang Bukti
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan temuan awal saat konferensi pers di lokasi kejadian pada Jumat, 16 Januari 2026. “Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ungkap Brigjen Aldrin.
Selain ribuan cartridge vape, petugas juga menemukan sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga merupakan kandungan etomidate dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter. Sebagian kecil sampel cairan, sekitar 10 mililiter, segera diambil untuk diuji laboratorium di Puslab BNN.
“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya lebih lanjut.
Peran Pelaku dan Jaringan
Brigjen Aldrin mengungkapkan bahwa kedua WNA yang ditangkap ini menjalankan aksinya atas perintah dari seorang pelaku lain berinisial A. Pihak BNN masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tutur Brigjen Aldrin.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku memiliki peran sebagai pembawa barang, khususnya narkotika jenis etomidate. Cairan etomidate tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam cartridge vape dengan takaran sekitar 1,5 hingga 2 mililiter per cartridge.
Potensi Kerugian dan Omzet
Brigjen Aldrin menjelaskan bahwa dari 3.000 cartridge yang disita, dengan asumsi satu vape dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna, operasi ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, ia memaparkan estimasi nilai jual vape yang telah terisi cartridge tersebut. “Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku terancam dijerat dengan berbagai pasal berlapis. Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Brigjen Aldrin.






