Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau yang dikenal sebagai tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Operasi ini berujung pada penangkapan tiga orang tersangka yang berperan sebagai koki produksi hingga kurir.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan pabrik tembakau sintetis ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN. Keberhasilan ini didukung oleh informasi berharga dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan, tim gabungan BNN berhasil mengidentifikasi dan menggerebek lokasi pabrik pada Jumat, 9 Januari 2026. “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” demikian keterangan tertulis Biro Humas BNN yang dirilis pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Tiga Pelaku Ditangkap
Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat langsung dalam operasional pabrik. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- ZD: Pelaku utama yang berperan sebagai koki produksi.
- FH: Bertugas sebagai tester untuk menguji kualitas hasil produksi.
- Fir: Berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku bahwa seluruh bahan baku utama, termasuk prekursor narkotika dan bahan kimia, serta alat laboratorium, dibeli melalui transaksi daring atau online.
Barang Bukti yang Disita
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, meliputi:
- 153 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk siap edar.
- 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan.
- MDMB Inaca (sisa residu produksi).
- Berbagai jenis bahan kimia yang digunakan sebagai prekursor.
- Peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Ancaman Hukuman dan Dampak
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500.000.000.
BNN menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
Komitmen BNN dan Pandangan Kepala BNN
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan isu kemanusiaan yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Suyudi menambahkan, masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar tindak kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman penjara. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” tegasnya.






