Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah fasilitas produksi narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Modus operandi para pelaku terbilang licik, yakni mengemas narkoba jenis happy water dan liquid vape berisi etomidate menjadi produk minuman berenergi dan produk vape dengan merek dagang yang telah disiapkan.
Kamuflase Minuman Berenergi
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa kemasan minuman berenergi tersebut hanyalah sebuah kamuflase untuk mengelabui petugas. Padahal, isi sebenarnya adalah hasil olahan bahan narkoba.
“Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan para pelaku menyamarkan narkoba happy water yang mereka racik ke dalam kemasan minuman berenergi dari berbagai merek terkenal, seperti Extra Joss, Kuku Bima, JYNNS Nutri King Mixed Berries, hingga White Bubble Tea.
Harga Fantastis per Saset
Budi menambahkan bahwa setiap saset minuman berenergi berisi happy water ini dibanderol dengan harga yang fantastis, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta. Ia tidak merinci lebih lanjut faktor yang membedakan rentang harga tersebut.
“Pengakuan dari Tersangka, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk harga saset happy water,” ucapnya.
Liquid Vape Berbahaya
Sementara itu, untuk produk liquid vape yang mengandung etomidate, para pelaku menggunakan merek dagang ‘Love Ind’. Produk ilegal ini dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per cartridge, tergantung pada kandungan zat berbahaya di dalamnya.
“Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh Tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” jelasnya.
Empat Tersangka Ditangkap, Jaringan Internasional Diduga Terlibat
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari kurir, pengambil bahan, pengendali, hingga pembiaya. Keempat tersangka tersebut berinisial HS, DM, PS, dan HSN.
“Mereka mempunyai peran masing-masing, ada peran sebagai kurir, pengambil bahan, hingga pengendali. Ada juga yang sebagai pembiaya,” kata Budi.
BNN menduga sindikat narkoba ini memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional. Saat ini, BNN tengah memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, dengan inisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






