Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan kilogram ganja.
Kronologi Penangkapan
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat, Langkat, Sumatera Utara. Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap dua kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut.
“Si pelaku pada saat ditangkap menggunakan dua kendaraan. Satu mobil pertama adalah menggunakan Toyota Hilux dan satu lagi Toyota Innova, yang masing-masing mobil yang digunakan mempunyai peran masing-masing,” ujar Roy dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Menurut Roy, mobil Toyota Hilux berperan sebagai pengangkut utama barang bukti ganja, sementara Toyota Innova bertugas sebagai kendaraan pengawal atau ‘checker’. Peran mobil pengawal ini adalah untuk mengantisipasi adanya potensi hambatan dari pihak berwenang.
“Untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak, khususnya petugas, untuk melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut,” jelasnya.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial DJS, YH, dan AS. Mereka kedapatan sedang membawa ganja yang dikemas dalam delapan karung.
“Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar kurang lebih 200 kg, yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil yang mereka kendarai,” ungkap Roy.
Selain barang bukti ganja, BNN juga menyita dua unit mobil yang digunakan para tersangka dan tiga unit telepon genggam. Ketiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
Dampak dan Ancaman Hukuman
Brigjen Roy Hardi Siahaan menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak signifikan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat sekitar 600 ribu jiwa. Kemudian nilai ekonomis narkotika ganja tersebut di pasaran dapat mencapai Rp 1,5 miliar,” paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan:
- Pasal 111 ayat (2)
- Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Ancaman hukuman bagi para pelaku meliputi pidana seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian integral dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Suyudi menekankan pandangan BNN bahwa narkoba seharusnya dilihat sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan penanganan rehabilitasi, bukan hanya sanksi penjara.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






