Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya peredaran dan penyalahgunaan Whip Pink atau nitrous oxide (N2O) yang kini masuk radar lembaga tersebut. Fenomena ini mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan guna menangani potensi bahaya yang ditimbulkan.
Whip Pink Dianggap Sarana Peredaran Narkotika Baru
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa Whip Pink yang disalahgunakan dapat dikategorikan sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru. Ia mengungkapkan bahwa zat ini digandrungi di kalangan remaja.
“Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Padahal, zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis (anestesi) dan bahan tambahan pangan ini kerap disalahgunakan oleh anak muda untuk mendapatkan sensasi euforia sesaat.
“Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” kata Suyudi.
Penjualan Bebas di Tempat Hiburan
Suyudi menyoroti praktik penjualan bebas Whip Pink di tempat-tempat hiburan. Ia bahkan menyebut adanya sistem penjualan paket yang menyertakan whipping sebagai salah satu item.
“Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih whipping. Itu gila, sampai seperti itu,” ungkap Suyudi.
Dampak Fatal Penyalahgunaan
Mantan Kapolda Banten ini memperingatkan bahwa penggunaan Whip Pink untuk tujuan rekreasional sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak neurologis yang fatal.
“Oleh anak-anak kita (digunakan untuk) menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak yang diharapkan bisa membuat efek ketawa dan lain-lain,” tutur Suyudi.
“Tapi jelas, ini tidak hanya sampai di situ, efek ini juga tentunya berdampak terhadap kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian,” lanjut Suyudi.
Rencana Pembentukan Regulasi
Menyikapi hal ini, Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya adalah untuk memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.
“Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran whipping tersebut,” imbuh dia.
Suyudi menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas generasi mendatang dari cengkeraman narkoba, terutama dalam bentuk baru yang berkamuflase seperti penyalahgunaan Whip Pink.
“Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut,” pungkasnya.





