— Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan narkoba dengan total berat 3,37 ton lebih. Aksi pemusnahan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil dari berbagai penindakan yang telah dilakukan oleh BNN RI. “Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah 3.373.558,27 gram dan 2.640 mililiter,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung saat membacakan sambutan Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Bogor, Kamis (23/6/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penindakan di berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh proses pemusnahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara, pemeriksaan uji laboratorium, dan kepentingan penyidikan, sedangkan sisanya dimusnahkan,” jelas Aswin.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Sabu: Total berat awal 8.962,32 gram. Setelah disisihkan 90,24 gram untuk pemeriksaan laboratorium, total sabu yang dimusnahkan sebanyak 8.872,08 gram.
  • Hasis: Total berat awal 3.006 gram. Setelah disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan laboratorium, total hasis yang dimusnahkan sebanyak 2.996 gram.
  • Bunga ganja asal Thailand: Berat kotor mencapai 3.370.000 gram (3,37 ton) atau berat bersih 3.097.081,2 gram. Setelah disisihkan 9.396 gram untuk uji laboratorium, total bunga ganja yang dimusnahkan sebesar 3.087.685,2 gram.
  • Cairan prekursor: Total volume awal 890 mililiter. Setelah disisihkan 30 mililiter untuk pemeriksaan laboratorium, cairan prekursor yang dimusnahkan sebanyak 860 mililiter. Ditemukan pula dua bungkus plastik klip berisi metamfetamin dengan total neto 1,4 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika. Kasus pertama melibatkan jaringan internasional warga negara asing (WNA) asal Rusia yang ditindak di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus kedua adalah pengungkapan clandestine lab narkotika di wilayah Padang. Penyelidikan dilakukan pada 23 Juni 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Jalan Bukit Ngalau Indarung, Kota Padang.

Kasus ketiga terkait penyelundupan bunga ganja dari Thailand di Gresik, Jawa Timur. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan koper dan matras lateks yang berisi bunga ganja.

Selanjutnya, kasus keempat adalah penyelundupan sabu melalui jalur laut. BNN menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Batam menuju Jakarta menggunakan Kapal Motor (KM) Kelud di Terminal Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasus kelima adalah peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kendaraan saat penggeledahan.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian penting dari upaya BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujar Aswin. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

“Diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin meningkatkan kepedulian terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, dan aktif melaporkan setiap adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui call center BNN 184,” pungkasnya.