Berita

BNN Gerebek Kosan di Kampung Ambon, Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi Siap Edar

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan narkoba di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan di sebuah kosan di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Ambon, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi yang siap edar.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan kedua pelaku, Ruslan Pawae dan Lisa Amelia, berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Intelijen Direktorat Pemberantasan BNN, dipimpin oleh Brigjen Suhermanto, segera melakukan analisis terhadap informasi yang diterima.

“Tim kemudian melakukan analisa IT dari nomor target dan memperoleh data diduga kosan target di daerah Grogol,” ujar Brigjen Suhermanto. Setelah melakukan penyelidikan di sekitar Grogol Petamburan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu kamar kosan yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.

Koordinasi pun dilakukan sebelum akhirnya tim BNN melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke BNN RI untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba yang cukup signifikan, antara lain:

Advertisement

  • 3 Buah handphone
  • 40 Butir ekstasi
  • 1 Kotak paket berisikan ganja
  • 1 Plastik paket berisikan ganja
  • 1 Buah cartridge
  • 1 Buah plastik besar berisikan sabu
  • 6 Buah plastik kecil berisikan sabu
  • Timbangan digital
  • 1 Buah plastik berisikan ketamin

BNN: Pemberantasan Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Kepala BNN, Komjen Suyudi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai syarat untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten ini menyatakan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Ia menambahkan bahwa pengguna narkoba seharusnya dilihat sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement