Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas KemenImipas) telah melaksanakan tes urine terhadap 23.197 narapidana yang tersebar di 25 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di seluruh Indonesia. Ammar Zoni, yang saat ini menjalani persidangan kasus narkoba, termasuk di antara puluhan ribu narapidana yang menjalani tes tersebut.
Upaya Pemberantasan Narkoba di Lingkungan Lapas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan pada Jumat (9/1/2026) bahwa Ammar Zoni dan narapidana lainnya yang berada di Lapas Narkotika Jakarta telah dites urine. Ammar Zoni sendiri diketahui ditempatkan sementara di tempat khusus lapas narkotika Jakarta selama menjalani proses hukumnya di Rutan Salemba.
“Terdapat sekitar 23.197 warga binaan yang dilakukan tes urine,” ujar Mashudi. Ia menambahkan bahwa tes urine serentak di 25 lapas narkotika se-Indonesia ini merupakan wujud keseriusan KemenImipas dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Langkah ini merupakan wujud keseriusan kami perangi narkoba di lingkungan permasyarakatan, sebagai upaya pencegahan sekaligus juga pemberantasan narkoba dari lingkungan permasyarakatan,” tegas Mashudi. Ia juga memastikan bahwa tes urine tidak hanya berlaku bagi narapidana, tetapi juga bagi petugas lapas.
Ammar Zoni dan Empat Terdakwa Lain Dipindahkan
Sebelumnya, Ammar Zoni, terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) bersama empat terdakwa lainnya.
“Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” ungkap Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan kepada wartawan. Menurut Rika, pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Metro dan didampingi oleh petugas Lapas Nusakambangan.
Gerakan ‘Zero Narkoba dan HP’ Diperkuat
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya telah menyerukan sikap tegas terkait penyelundupan ponsel dan narkoba di dalam lapas. Ia menegaskan bahwa pemberantasan kedua barang terlarang tersebut adalah prioritas utama.
“Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah Pemasyarakatan dirusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” tegas Menteri Agus.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan KemenImipas kini menggaungkan gerakan ‘zero narkoba dan handphone harga mati’. Gerakan ini mulai diserukan sejak Rabu (28/5/2025) sebagai respons langsung terhadap upaya menekan peredaran narkoba di lapas.
Pantauan di berbagai akun media sosial satuan kerja Pemasyarakatan, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas), Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), semuanya menyerukan semangat perang terhadap narkoba dan menjamin kebersihan area mereka dari ponsel serta narkoba.
“Menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba dan HP. Berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut. Zero Narkoba dan HP adalah harga mati,” demikian kutipan ikrar yang diserukan oleh satker Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Narkoba dan ponsel memang menjadi salah satu permasalahan yang diprioritaskan untuk segera dituntaskan dalam kebijakan dan program kerja KemenImigrasi dan Pemasyarakatan, mengingat modus masuknya barang terlarang ke dalam lapas/rutan semakin beragam.






