— Bogor – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi juga berupaya memiskinkan para bandar. Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Juli 2026, BNN RI berhasil merampas aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika dengan nilai lebih dari Rp 165 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Suyudi saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (23/7/2026). Ia memaparkan berbagai capaian BNN dalam pemberantasan narkoba selama periode tersebut.

Capaian BNN RI meliputi penyitaan barang bukti narkotika seberat 12,3 ton, penghentian nilai ekonomi peredaran narkoba senilai Rp 16,5 triliun, penyitaan aset TPPU senilai Rp 165 miliar, serta penyelamatan terhadap 48,3 juta jiwa generasi bangsa.

“Bagi kami angka-angka tersebut bukan hanya sekadar statistik, di balik setiap kilogram narkotika yang berhasil dicegah beredar ada keluarga yang dapat diselamatkan, ada ruang kehidupan masyarakat yang berhasil kita lindungi,” ujar Suyudi.

Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa BNN telah melaksanakan operasi di kawasan rawan narkotika di seluruh 34 provinsi di Indonesia. Operasi ini berhasil menangkap 1.259 tersangka dan menyita ratusan kilogram barang bukti, termasuk 126 kilogram sabu.

Dalam operasi tersebut, BNN juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, disita pula logam mulia, 64 senjata tajam, dan 19 pucuk senjata api dari berbagai lokasi yang teridentifikasi sebagai daerah rawan peredaran narkoba.