Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang lebih ketat terkait peredaran rokok elektrik atau vape dan gas dinitrous oxide (N2O) yang dikenal sebagai Whip Pink. Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan kedua barang tersebut sebagai modus baru peredaran narkotika.
Keberanian Politik dan Regulasi Kunci
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menekankan pentingnya keberanian politik atau political will dalam mengambil sikap tegas terhadap ancaman narkoba. Ia mencontohkan negara-negara tetangga yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terhadap penggunaan vape.
“Studi banding ini tentunya menunjukkan bahwa keberanian politik atau political will, dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci utama,” kata Suyudi di BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara telah mengambil langkah signifikan. Singapura, misalnya, telah menerapkan pelarangan total terhadap vape dan mengkategorikannya sebagai masalah penegakan hukum narkotika. Thailand dan Maladewa juga melarang impor dan penjualan vape. Sementara itu, Malaysia tengah bergerak menuju pelarangan menyeluruh terhadap penjualan dan produksi rokok elektronik.
Menyikapi tren global tersebut, Suyudi berharap Indonesia tidak tertinggal dalam mengambil langkah antisipatif. “Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegasnya.
Vape sebagai Media Narkoba Terselubung
Desakan regulasi ketat ini didasari oleh temuan BNN mengenai vape yang menjadi sarana peredaran narkoba dengan modus operandi baru yang sulit dideteksi. Eks Kapolda Banten itu menjelaskan bahwa vape kini menjadi pilihan para bandar untuk mengedarkan narkoba.
“Vape terbukti menjadi media konsumsi narkoba yang sulit dideteksi. Dulu orang pakai bong, sekarang itu kuno. Mereka pakai vape, kesannya merokok biasa, padahal isinya sabu cair atau etomidate,” tutur Suyudi.
Hasil Laboratorium Ungkap Kandungan Narkotika dalam Cairan Vape
Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI telah melakukan pengujian terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya mengejutkan, ditemukan kandungan narkotika berbahaya seperti ganja sintetis, metamfetamin (sabu), hingga zat etomidate.
“Hasil pengujian barang bukti cairan vape untuk pro justitia di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 100% dari 134 sampel uji adalah positif narkoba dengan berbagai varian baik senyawa tunggal maupun campuran,” ungkap Kapus Lab Narkotika BNN, Supianto.
Berdasarkan temuan ini, BNN secara tegas mendorong agar rokok elektronik jenis vape dilarang digunakan di Indonesia. Supianto menambahkan bahwa vape sendiri sudah menimbulkan masalah kesehatan, apalagi jika dicampur dengan narkoba.
“Tanpa narkoba saja, vape itu sudah bermasalah, jadi mengganggu kesehatan kita. Apalagi ditambah dengan narkoba. Sehingga kami dari BNN terus terang tetap merekomendasikan untuk pelarangan vape di Indonesia,” pungkas Supianto.





