Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka pria berusia 34 tahun berinisial Tiam Fong alias Acong berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Kronologi Penangkapan
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.
“Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kemudian, tim menindaklanjuti informasi tersebut ke Kelurahan Kuto Panji dan melakukan profiling,” ujar Suyudi.
Setelah melakukan profiling, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Kompleks PGRI Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, pada pukul 21.53 WIB. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setibanya tim di lokasi, tim mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Tiam Fong alias Acong anak dari Phung Siat Fo,” jelasnya.
Barang Bukti yang Disita
Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan di lokasi dengan didampingi ketua RT setempat. Ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam lemari pakaian di kamar pelaku.
“Ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian warna hitam di dalam kamar milik pelaku,” tutur Suyudi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- Sabu: Total berat bruto 485,05 gram, terdiri dari 76 plastik strip bening ukuran kecil (15,48 gram), 6 plastik strip bening ukuran sedang (59,16 gram), dan 5 plastik strip bening ukuran besar (409,41 gram).
- Ekstasi: Total 18 butir, terdiri dari 14 butir merek Granat warna pink (berat neto 6,33 gram) dan 4 butir merek LV warna hijau pink (berat neto 1,51 gram).
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. BNN menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
BNN: Pemberantasan Narkoba adalah Isu Kemanusiaan
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam sebuah kesempatan terpisah.
Ia menambahkan bahwa narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






