Berita

BKD Banten: 26 PNS dan PPPK Dihukum Sepanjang 2025, Termasuk Kasus Korupsi

Advertisement

Serang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi sanksi disiplin maupun pidana sepanjang tahun 2025. Kasus yang ditangani beragam, mulai dari mangkir kerja, perselingkuhan, hingga tindak pidana korupsi.

Dari total 26 kasus tersebut, 19 orang dikenakan sanksi karena pelanggaran disiplin, sementara tujuh orang tersangkut kasus pidana. Salah satu kasus pidana yang tercatat adalah tindak pidana korupsi.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyatakan bahwa jumlah pelanggaran pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat ada 28 PNS dan PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin.

“Pegawai harus terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya,” ujar Ai Dewi Suzana, Rabu (8/1/2026).

Data BKD menunjukkan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi pada kasus tidak masuk kerja tanpa alasan selama lebih dari 28 hari, dengan total enam kasus. Posisi kedua ditempati pelanggaran terkait tidak menunjukkan integritas dan keteladanan, yang mencakup lima kasus.

Advertisement

Selain itu, terdapat pula pelanggaran lain yang dilaporkan, meliputi tiga kasus perbuatan asusila, dua kasus penyalahgunaan narkotika, serta masing-masing satu kasus untuk tindak pidana korupsi, penipuan kepada masyarakat, dan tidak melapor setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Rincian hukuman disiplin bagi PNS mencakup 18 orang yang telah dijatuhi sanksi, terdiri dari dua orang hukuman disiplin ringan, empat orang hukuman disiplin sedang, lima orang hukuman disiplin berat, dan tujuh orang hukuman karena tindak pidana. Sebanyak 14 PNS lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, untuk kategori PPPK, tercatat satu orang yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terdapat pula 10 PPPK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.

Advertisement