Seekor hewan binturong ditemukan mati di area permukiman warga Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan bahwa binturong termasuk dalam kategori hewan langka dan dilindungi.
Hewan Langka yang Dilindungi
Kepala BKSDA Wilayah III Serang, Tuwuh Rahadianto Laban, menjelaskan pada Senin (19/1/2026) bahwa binturong Jawa dilindungi berdasarkan Permen Klh Nomor 106 Tahun 2018.
“Termasuk satwa yang dilindungi jenis binturong Jawa, dilindungi berdasarkan Permen Klh Nomor 106 Tahun 2018,” kata Tuwuh.
Luka Jerat dan Tembak, Bukan Akibat Perburuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan luka jerat dan luka tembak di bagian leher binturong. Namun, Tuwuh menegaskan bahwa luka tembak tersebut bukan disebabkan oleh aktivitas perburuan.
“Diburu nggak, karena nggak tahu, dikira serigala. Awal mulanya masyarakat takut atau mungkin karena marah, dikira binatang jadi-jadian,” ucapnya.
Ciri-ciri Binturong
Tuwuh menjelaskan bahwa binturong memiliki kesamaan dengan musang, namun dengan tubuh yang lebih besar dan bulu yang lebih lebat. Hewan ini umumnya hidup di area pegunungan.
“Binturong Jawa, kaya musang bau pandan persis kaya begitu, cuman ini lebih besar, bulunya lebih lebat,” jelas Tuwuh.
Penyebab Masuk Permukiman Masih Diselidiki
Hingga kini, Tuwuh belum dapat memastikan penyebab hewan tersebut masuk ke permukiman warga. Pihaknya berencana melakukan pengecekan di kawasan hutan yang berdekatan dengan lokasi penemuan.
“Untuk memastikan itu ada di area hutan tersebut kita perlu inventarisasi, cuman untuk data sampai sekarang kami belum memiliki, tapi untuk memastikan ke depannya kita melakukan inventarisasi di kawasan hutan tersebut, apakah ada spesies tersebut atau tidak,” pungkasnya.






