Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Nasihan, atau dikenal sebagai Resbob. Langkah ini diambil sembari menunggu kelengkapan berkas untuk proses persidangan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).
Berkas perkara Resbob dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (6/1) kemarin. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
“Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” jelas Hendra.
Masa penahanan tersangka Resbob sendiri telah diperpanjang. Penahanan yang dimulai sejak 5 Januari ini akan berakhir pada 13 Februari mendatang. Hendra menegaskan komitmen Polda Jabar dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






