Berita7 — Bandung – Polda Jabar mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Alhamdulillah pemberkasan sudah selesai,” ujar Hendra dalam sebuah rekaman video, Kamis (21/7/2026).
Dalam penanganan kasus ini, Taufik Hidayat dijerat dengan tiga pasal sekaligus atas perbuatannya. “Kami sampaikan konstruksi hukum masih ada tiga, penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan, dan PPKS (pencegahan dan penanganan kekerasan seksual),” jelas Hendra.
Pihak kepolisian berharap berkas penyidikan kasus yang sempat menghebohkan warga Jawa Barat ini dapat segera diterima dan diproses oleh pihak kejaksaan. “Insyaallah akan kita limpahkan hari ini dan akan diterima jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.