Berita

Berkas 3 Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka dalam klaster kedua perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penyelesaian Pemberkasan Tiga Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut. “Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” ujar Iman kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Saat itu, Polda Metro Jaya tengah mengebut pemberkasan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan selaku tersangka dalam kasus ini.

“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” jelas Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (18/12/2025).

Rekomendasi Gelar Perkara Khusus

Pemberkasan yang dilakukan merupakan salah satu rekomendasi dari gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Senin (15/12). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menekankan bahwa seluruh proses yang dijalankan penyidik dilakukan secara profesional dan proporsional.

Budi memastikan bahwa pada saat gelar perkara khusus dilaksanakan, tidak ada lagi perdebatan mengenai pokok persoalan. “Jadi kami tekankan kembali, proses ini secara proses yang diperoleh dari proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar, ada perdebatan,” ungkap Budi.

Advertisement

“Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dari dan situasi pada saat gelar perkara khusus, termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik,” imbuhnya.

Penetapan Delapan Tersangka

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi ini. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka yang kini berkasnya telah dilimpahkan, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti, serta penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti. Selain itu, 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan juga telah dimintai keterangan.

Advertisement