Polisi mengamankan 12 remaja yang kedapatan sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di Jalan KH Dewantoro, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Pihak kepolisian kemudian memanggil orang tua para remaja tersebut ke lokasi kejadian.
Kronologi Penemuan
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa penemuan belasan remaja yang sedang pesta miras terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur sedang melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur pada saat melaksanakan patroli KRYD menemukan adanya sekelompok pemuda-pemuda yang sedang pesta miras,” ujar Kompol Bambang dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Penyerahan ke Keluarga dan Imbauan
Setelah mengamankan para remaja, polisi segera menghubungi Ketua RT setempat untuk berkoordinasi. Selanjutnya, orang tua dari masing-masing remaja dipanggil ke lokasi. Para remaja tersebut kemudian diserahkan kepada keluarga masing-masing dengan pesan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur menghubungi Ketua RT setempat serta memanggil orang tua dari pemuda-pemuda tersebut. Kemudian diserahkan ke keluarganya masing-masing dengan mengimbau pemuda-pemuda tersebut tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelas Kompol Bambang.
Barang Bukti Diamankan
Minuman keras yang ditemukan di lokasi kejadian turut diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Ciputat. Proses pengamanan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh tokoh lingkungan setempat. Tindakan lebih lanjut terkait miras tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.






